Pembukaan Workshop dan Konsolidasi Penguatan Fungsi Kehumasan dan PPID Resmi Digelar
HUmas
4/16/20261 min read


Makassar – Kegiatan Workshop dan Konsolidasi Penguatan Fungsi Kehumasan dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) resmi dibuka pada Rabu (hari ini) dan akan berlangsung selama tiga hari hingga Jumat. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalitas pengelolaan informasi publik di lingkungan Kementerian Agama.Pembukaan workshop berlangsung khidmat dan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya peran kehumasan dan PPID sebagai garda terdepan dalam menyampaikan informasi yang akurat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat dan berdampak bagi masyarakat.
“Di era keterbukaan informasi saat ini, humas dan PPID memiliki peran strategis dalam membangun citra positif institusi serta menjaga kepercayaan publik. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi melalui kegiatan seperti ini sangat diperlukan,” ujarnya.Workshop ini diikuti oleh perwakilan tim humas dan PPID dari berbagai satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama se-Sulawesi Selatan. Selama tiga hari, peserta akan mendapatkan materi terkait strategi komunikasi publik, pengelolaan media digital, pelayanan informasi publik, hingga praktik baik kehumasan di era digital.
Salah satu peserta dari MTsN 1 Bone, yang diwakili oleh Amildayani, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini. Menurutnya, workshop ini sangat relevan dengan kebutuhan penguatan fungsi kehumasan di madrasah.“Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kami sebagai pengelola humas di madrasah. Kami mendapatkan banyak wawasan baru, khususnya dalam mengelola informasi yang cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Harapannya, ilmu yang diperoleh dapat kami implementasikan untuk meningkatkan kualitas layanan informasi di MTsN 1 Bone,” ungkapnya.
Dengan adanya workshop ini, diharapkan seluruh peserta mampu mengoptimalkan peran kehumasan dan PPID di unit kerja masing-masing, sehingga mampu memberikan pelayanan informasi yang lebih baik kepada masyarakat serta mendukung transparansi dan akuntabilitas publik di lingkungan Kementerian Agama.


